Pengamanan Keberangkatan Perwakilan Massa Aksi Buruh KASBI Kab. Sumedang Dalam Rangka Aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Terkait Penolakan TAPERA

    Pengamanan Keberangkatan Perwakilan Massa Aksi Buruh KASBI Kab. Sumedang Dalam Rangka Aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat Terkait Penolakan TAPERA

    Sumedang, 20 Juni 2024, - dari titik kumpul Sekretariat KASBI Kab. Sumedang Bundaran Permata Hijau alamat Jl. Raya Rancaekek Kec. Rancaekek Kab. Bandung, telah berangkat perwakilan massa buruh dari PPB-KASBI Kab. Sumedang dengan tujuan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dalam rangka Aksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat terkait Penolakan TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat)

    Keberangkatan tersebut dipimpin oleh Sdr. SLAMET PRIYANTO (Koordinator KASBI Bandung Raya) dan Sdr. USEP PERWARA (Pengurus PPB KASBI PT. Kahatex) serta Sdr. DEDI ROHENDI (Ketua PPB KASBI PT. Ewindo) dengan jumlah perwakilan massa sebanyak  30 orang dengan menggunakan kendaraan R4 Pribadi (No.Pol: D-1435-MZ dan D-1884-AD) dan R2 sebanyak sebanyak 10 Unit 

    Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut :
    1). CABUT Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
    2). CABUT Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
    3). TETAPKAN pengaturan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih (satu tahun keatas)

    Bahwa keberangkatan perwakilan massa buruh dari KASBI Kab. Sumedang dengan tujuan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Intruksi Aksi unjuk rasa Aliansi/Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat yang sebelumnya dilakukan rapat pengkajian yang memutuskan akan mendorong pihak DPRD Provinsi Jabar untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dan menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

    Sumedang

    Sumedang

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Alfamart, Cegah Gangguan Kamtibmas

    Artikel Berikutnya

    Bhakti Sosial Polres Sumedang Menyemarakkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia
    Mengenal Peran dan Keahlian Insinyur Teknik Mesin dalam Era Industri Modern
    Peran dan Tantangan Insinyur Teknik Sipil dalam Pembangunan Berkelanjutan

    Ikuti Kami